Selamat Datang Di Website/Blog KUA Kecamatan Sendana Kementerian Agama Kabupaten Majene...Hubungi Kami Di Jl. Sultan Alauddin No. 02 Somba kecamatan Sendana Kodepos 91452 Email: kuasendana@kemenag.go.id Facebook: Kua Sendana Majene
NIKAH DI KANTOR / BALAI NIKAH Rp. 0,- NIKAH DILUAR KANTOR / JAM KERJA Rp. 600.000,- CATATKAN PERNIKAHAN ANDA DI KUA SETEMPAT...CIPTAKAN ZONA NYAMAN,ZONA INTEGRITAS, DAN NO GRATIFIKASI

Kamis, 01 Oktober 2015

ERA BARU MANAJEMEN KEPEGAWAIAN: Menghadirkan Asesmen Kompetensi

Pemerintahan SBY telah mengawali orde Reformasi Birokrasi dan Pemerintah Jokowi mempertajamnya dengan Revolusi Mental. Asesmen kompetensi seolah hadir menjadi penjembatan antara dua konsep besar itu. Karena asesmen kompetensi menemukan starting point pentingnya pada masa akhir gelombang Reformasi Birokrasi serta mendapatkan perfect moment and great opportunity pada masa awal dari gerakan nasional Revolusi Mental.
Asesmen Kompetensi dan Reformasi Birokrasi
 Konsepsi Reformasi Birokrasi (RB) seolah-olah menjadi icon penting pada perubahan tatanan pemerintahan kita pada skala makro yang tertuang apik dalam RPJMN 2010-2014. Selain butir program penting lainnya, RB telah menjelma menjadi mantra baru untuk menginisiasi penataan besar-besaran pada tatanan pemerintahan. Terkhusus pada aspek penataan SDM aparatur, RB telah menghadiahkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sungguh, kehadiran UU ASN pada tahun terakhir dari paruh ketiga RPJPN 2000-2025 ini seakan-akan menjadi akumulasi dari cita-cita mewujudkan pemerintah yang bersih, berwibawa dan bermartabat melalui implementasi RB.
 Kelahiran UU ASN yang menggantikan UU Nomor 8 tahun 1974 jo. UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ini telah menjadi babak baru bagi manajemen SDM aparatur. Tidak sedikit nomenklatur maupun tahapan manajemen kepegawaian yang diganti oleh UU ASN ini. Namun yang paling menarik untuk diperhatikan dengan seksama dalam UU ASN ini adalah background-nya.
 Secara tersurat disebutkan bahwa penerbitan UU ASN ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa “pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik”(UU No. 5/2014, Bagian Menimbang).
 Memperhatikan potongan kalimat dalam UU ASN tersebut diatas, maka niatan besar yang menjadi hasrat dari kehadiran UU ASN ini adalah untuk menegaskan posisi kompetensi dan kualifikasi sebagai poros manajemen kepegawaian masa depan. Proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sebagai tahapan kepegawaian harus diawali, dilaksanakan, dan diputuskan berdasarkan perbandingan antara kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai selaku pemangku dan/atau calon pemangku jabatan.
 Pada bagian awalnya saja, UU ASN telah menegaskan hal seperti ini. Artinya, gagasan yang kemudian menjadi energi dari pembenahan aparat sipil negara itu dimulai dengan komitmen bersama tanpa kecuali pada upaya menuju penegakan kesesuaian “..antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki..” oleh pegawai atau calon pegawai untuk keperluan“..rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan..”.
 Pada tataran inilah sulit untuk dipungkiri bahwa asesmen kompetensi adalah ‘anak kandung’ dari yang hendak dilahirkan oleh UU ASN. Karena asesmen kompetensi adalah salah satu perangkat teknis operasional terbaik untuk mewujudkan cita-cita UU ASN tersebut (UU No. 5/2014, pasal 110 ayat 5). Asesmen Kompetensi akan berkontribusi besar pada upaya pengukuran tingkat kesesuaian antara kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan tertentu dengan kompetensi yang diampu oleh pejabat dan/atau calon pejabat.
 Pembangunan SDM dan Revolusi Mental
 Dengan notasi ide yang lebih tajam, kini Presiden Jokowi mengkampanyekan semangat penataan manajemen SDM aparatur dengan menggelorakan gagasan Revolusi Mental sebagai grand narratie dari era Kabinet Kerja ini. Konsep besar revolusi mental ini dipilih oleh Presiden Jokowi untuk dicanangkan sebagai Gerakan Nasional bertepatan dengan perayaan HUT Korpri pada 1 Desember 2014 yang lalu.
 Dengan demikian, tidak berlebihan jika ditafsirkan bahwa main target dari revolusi mental ini adalah revolusi manajemen SDM aparatur. Selain itu, jauh-jauh hari sebelum terpilih menjadi Presiden RI ke-7, Joko Widodo pun rajin mengkampanyekan pilihannya pada “pembangunan manusia” sebagai salah satu pilar kebijakan nasionalnya.
 Upaya untuk mendapatkan return of investment dari pembiayaan infrastruktur dan teknologi yang dibutuhkan untuk menggenjot pembangunan akan hampa belaka jika mengesampingkan dimensi pembangunan SDM yang menjadi pengelola pembangunan itu (Palan, 2007). Sejumlah besar investasi pembangunan harus dijaga dengan memperkuat kualifikasi dan kompetensi para penyelenggara pembangunan itu sendiri. Disinilah, Presiden Jokowi memandang pengelolaan negara ini sebagai long-term investment, bukan keperluan sesaat yang hanya dinikmati untuk saat ini saja.
 Mengarahkan revolusi mental pada Pegawai Negeri Sipil sebagai aparat sipil negara dan/atau para pengelola negara telah menjadi pilihan strategis untuk mengakselerasi return of investment dari biaya pembangunan yang telah digelontorkan. Dalam instruksinya pada kesempatan HUT Korpri ke-43 pada Desember 2014 yang lalu, Presiden Jokowi menyerukan revolusi mental bagi ASN dengan satu asa agar para PNS mampu “...memberikan pelayanan yang makin cepat, tepat, murah, dan mudah serta meninggalkan mentalitas priyayi!
 Dalam kerangka untuk mencapai profil pegawai yang berorientasi pada pelayanan dan bermental melayani yang dikehendaki oleh revolusi mental ini, asesmen kompetensi kembali menempati peran strategisnya. Tak dinyana lagi bahwa pelayanan (baca: tugas dan fungsi) hanya akan “...makin cepat, tepat, murah, dan mudah...”, jika sang pelayan (baca: pegawai) memiliki kompetensi yang dipersyaratkan (required) dan/atau dibutuhkan (be required) oleh peran dan bentuk layanannya (baca: jabatan).
 Kesesuaian kompetensi antara tugas dan petugasnya, jabatan dan pejabatnya, atau layanan dan pelayannya ini, akan dengan mudah terbaca (readable) dan terukur (measurable) oleh proses sistematis yang dioperasikan melalui serangkaian simulasi dan alat ukur dalam asesmen kompetensi.
 Kesimpulan
 Dengan memahami hasrat besar penataan manajemen SDM di era Reformasi Birokrasi serta memaknai pembenahan mentalitas ASN sebagai target utama dari Gerakan Nasional Revolusi Mental, maka illustrasibesar yang terpampang di depan mata kita saat ini adalah era baru manajemen kepegawaian. Lebih spesifik lagi, gabungan pemahaman atas latar belakang dari kehadiran UU ASN sebagai akumulasi dari RB serta semangat pembangunan manusia yang digelorakan oleh Revolusi Mental pada gilirannya kemudian akan menyimpulkan dan mempertegas strategic position dari asesmen kompetensi sebagai sebuah penanda dibukanya gerbang menuju era baru manajemen kepegawaian.
 Inilah saatnya seluruh satuan kerja Kementerian Agama berkomitmen, bergerak, dan bekerja bersama menyambut era baru manajemen kepegawaian bersama implementasi asesmen kompetensi sebagai akumulasi dari RB dan penerjemahan teknis-operasional dari revolusi mental serta meneguhkan asesmen kompetensi sebagai bagian integral dari sistem manajemen kepegawaian yang berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara, tanpa kecuali.
 Wallahu a’lam
  
H. Wildan Hasan Syadzili, M.Ed
 Kepala Subbagian Assessment Jabatan Struktural
 pada Bagian Assessment dan Pengembangan Pegawai
 Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar