“Apa yang dibaca dari isi sumpah tersebut
merupakan bagian dari keyakinan dan kesadaran kita bahwa kita harus
memegang teguh apa yang tadi sudah kita ikrarkan dalam janji dan sumpah
yang sudah dikatakan,” kata Sekjen.
Dijelaskan Sekjen, sesuai
dengan Pasal 66 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara ditegaskan bahwa setiap calon Pegawai
Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib
mengucapkan Sumpah/Janji.
Namun, ujar Sekjen, hal itu kadang
tidak mendapat perhatian dari kita bahwa pengucapan sumpah/janji
Pegawai Negeri Sipil merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
seorang pegawai.
“Selama ini mungkin kita kurang concern terhadap pentingnya untuk berikrar janji/sumpah ketika kita menjadi PNS,” ucap Sekjen.
Dikatakan Sekjen, pelaksanaan kegiatan sumpah/janji PNS
Kementerian Agama Tahun 2015 memiliki tujuan agar pegawai diharapkan
mempunyai karakter yang mencerminkan lima budaya kerja yang dicanangkan
Menteri Agama, yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab
dan Keteladanan, agar dilaksanakan dalam kegiatan dinas dan menjadi
budaya dalam bekerja sehari-hari.
“Jangan hanya sebagai sebuah
slogan semata, tetapi dapat dipahami dan selanjutnya akan membawa
perubahan mind set dan culture set para pegawai Kementerian Agama,”
tandas Nur Syam.
Pengucapan sumpah atau janji PNS dibacakan Sekjen dan diikuti oleh seluruh PNS yang mengenakan pakain hitam dan putih dengan sejumlah emblem PNS semisal PIN PNS,
papan nama, dan burung garuda yang disematkan di kopiah hitam sebelah
kiri atas. Usai pemgambilan sumpah/janji, dilanjutkan dengan
penandatanganan berita acara sumpah/janji yang dilakukan secara simbolis
dengan dua saksi yaitu Karo Kepegawaian Mahsusi dan Karo Hukum dan KLN Ahmad Gunaryo. (dm/dm).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar