Fajarnews.com, CIREBON- Salah memasukkan data
kepegawaian dari program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS)
yang dicanangkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat berakibat fatal.
Pasalnya akibat terjadinya kesalahan saat memasukkan data online
PUPNS, pegawai yang bersangkutan bukan saja tidak mendapat gaji atau
tunjangan lainnya, bahkan gara-gara salah kevalidan entry data itu
status PNS bisa dicoret.
Hal itu dikemukakan Sekda Kota Cirebon, H Asep Dedi terkait perlunya
kehati-hatian dalam mengentry data PNS melalui online tersebut.
“Program BKN PUPNS ini wajib dilakukan semua PNS seluruh Indonesia.
Meskipun sederhana, data yang diinput itu harus benar-benar valid dan
sesuai dengan SK-nya, kalau salah nanti tidak akan dapat gaji, bahkan
statusnya bisa dicoret,” tegas Sekda saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (11/9).
Sekda mengatakan, 6.241 PNS se-Kota Cirebon wajib melakukan
verifikasi pendataan ulang dengan baik dan benar. Pengisian formulir
data online yang menyangkut data pribadi status PNS itu harus dilengkapi
dengan selengkap-lengkapnya, karena data yang dikirim itu akan sangat
berpengaruh pada kenaikan kepangkatan dan tunjangan prestasi.
Menurutnya, Pemerintah Kota Cirebon melalui BK-Dikalt akan membantu
proses PUPNS. Mekanismenya, sebelum mengentry data lebih dulu BK-Diklat
untuk diberikan penyuluhan dan pemahaman tata cara pengsian formulir
PUPNS.
Meski pendataan ulang itu secara sendiri, lanjut Asep, namun untuk
membantu pengejaannya dikoordinir oleh bagian pendataan di SKPD
masing-masing.
“Pelaksanaannya pekan depan, seluruh PNS akan diberikan sosialisasi
tata cara pengisian. Saat ini sudah ada yang mendata ulang, tetapi
serentaknya akan dilakukan pekan depan,” katanya.
Tujuan dari PUPNS, kata Asep, untuk memperoleh data yang akurat,
terpercaya, sebagai dasar kebutuhan mengembangkan sistem informasi
kepegawaian ASN. Apalagi, menurutnya beredar informasi pegawai publik
menggunakan ijazah palsu atau dokumen yang illegal.
“Ini program dari pemerintah pusat, pengerjaannya dipastikan akan cepat karena tidak butuh waktu lama,” ujarnya.
Hal senada, disampaikan Kabid Informasi Kepegawaian (Inka) BK-Diklat
Kota Cirebon, Yoyoh Rokayah, pelaksanaan untuk pendataan ulan PNS akan
dilakukan pada 15-16 September ini.
Semua PNS, termasuk para guru-guru sekolah akan dipanggil untuk
dipandu lebih dulu, karena khawatir ada kesalahan saat entry data.
Karena data yang diinput langsung ke BKN, maka jangan sampai salah karena bisa berakibat fatal.
Data utama yang perlu dicermati oleh PNS yakni, data pribadi seperti
NIP lama dan yang baru, tempat tanggal lahir, gelar depan dan belakang,
pendidikan terakhir, riwayat pendidikan, data posisi dan jabatan,
riwayat keluarga, data golongan kepangkatan serta tanggal mulai
ditetapkan sebagai PNS.
Selain itu juga ada data pendukung yang fungsinya memperlihatkan kinerja dan prestasi pegawai bersangkutan.
“Salah satu digit saja, akan dapat mempengaruhi data di BKN, jadi perlu kehati-hatian mengisi formulirnya,” katanya.
Dia mengatakan, akhir November data harus sudah diverifikasi di BKN,
makanya Oktober ini sudah selesai semua. Dia mengimbau, sebelum
meng-entry data PNS diperkanankan menyiapkan lebih dulu bukti fisik
sertifikat atau SK PNS. Karena jika sampai salah status PNS akan tidak
valid.
“Bahanya kalau tidak valid dengan data yang di pusat, ketika ada
kesempatan kenaikan pangkat, padahal sederhana sekali menyangkut masalah
input data, tapi konsekuensinya besar,” jelas Yoyoh.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar