Ikhtisar Jabatan:
Menerima, memeriksa,
mengumpulkan bahan dan data Pengembang Program Pemberdayaan umat serta mengkaji
dan mengembangkan Pemberdayaan Umat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan.
Uraian Tugas
1.
Menerima
serta memeriksa bahan dan data Pengembang Program Pemberdayaan umat sesuai
dengan prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka mengembangkan Program Pemberdayaan umat
2. Mengumpulkan
dan mengklasifikasikan bahan dan data Pengembang Program Pemberdayaan umat sesuai
spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan;
3. Mempelajari
dan mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan Pengembang
Program Pemberdayaan umat sesuai prosedur dalam rangka mengembangkan Program
Pemberdayaan umat;
4. Menyusun
konsep Pengembangan Program Pemberdayaan umat sesuai dengan hasil kajian dan
prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
5. Mendiskusikan
konsep Pengembangan Program Pemberdayaan umat dengan pejabat yang berwenang dan
yang terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan Pengembangan Program
Pemberdayaan umat;
6. Menyusun
kembali Pengembangan Program Pemberdayaan umat berdasarkan hasil diskusi sesuai
prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi Pengembangan Program Pemberdayaan
umat;
7. Mengembangkan
Program Pemberdayaan umat sesuai rencana dan prosedur untuk optimalisasi hasil
sesuai yang diharapkan;
8. Mengevaluasi
Pengembangan Program Pemberdayaan umat sasuai prosedur sebagai bahan perbaikan
dan kesempurnaan tercapainya sasaran;
9.
Melaporkan
hasil Pengembangan Program Pemberdayaan umat sesuai prosedur sebagai bahan
evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
10. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar