Selamat Datang Di Website/Blog KUA Kecamatan Sendana Kementerian Agama Kabupaten Majene...Hubungi Kami Di Jl. Sultan Alauddin No. 02 Somba kecamatan Sendana Kodepos 91452 Email: kuasendana@kemenag.go.id Facebook: Kua Sendana Majene
NIKAH DI KANTOR / BALAI NIKAH Rp. 0,- NIKAH DILUAR KANTOR / JAM KERJA Rp. 600.000,- CATATKAN PERNIKAHAN ANDA DI KUA SETEMPAT...CIPTAKAN ZONA NYAMAN,ZONA INTEGRITAS, DAN NO GRATIFIKASI

Kamis, 04 Februari 2016

Pengembang Program Pemberdayaan Umat

Ikhtisar Jabatan:
Menerima, memeriksa, mengumpulkan bahan dan data Pengembang Program Pemberdayaan umat serta mengkaji dan mengembangkan Pemberdayaan Umat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan.

Uraian Tugas
1.    Menerima serta memeriksa bahan dan data Pengembang Program Pemberdayaan umat sesuai dengan prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka mengembangkan  Program Pemberdayaan umat
2. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data Pengembang Program Pemberdayaan umat sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan;
3. Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan Pengembang Program Pemberdayaan umat sesuai prosedur dalam rangka mengembangkan Program Pemberdayaan umat;
4.   Menyusun konsep Pengembangan Program Pemberdayaan umat sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
5.  Mendiskusikan konsep Pengembangan Program Pemberdayaan umat dengan pejabat yang berwenang dan yang terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan Pengembangan Program Pemberdayaan umat;
6.  Menyusun kembali Pengembangan Program Pemberdayaan umat berdasarkan hasil diskusi sesuai prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi Pengembangan Program Pemberdayaan umat;
7.  Mengembangkan Program Pemberdayaan umat sesuai rencana dan prosedur untuk optimalisasi hasil sesuai yang diharapkan;
8.  Mengevaluasi Pengembangan Program Pemberdayaan umat sasuai prosedur sebagai bahan perbaikan dan kesempurnaan tercapainya sasaran;
9.    Melaporkan hasil Pengembangan Program Pemberdayaan umat sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar