Selamat Datang Di Website/Blog KUA Kecamatan Sendana Kementerian Agama Kabupaten Majene...Hubungi Kami Di Jl. Sultan Alauddin No. 02 Somba kecamatan Sendana Kodepos 91452 Email: kuasendana@kemenag.go.id Facebook: Kua Sendana Majene
NIKAH DI KANTOR / BALAI NIKAH Rp. 0,- NIKAH DILUAR KANTOR / JAM KERJA Rp. 600.000,- CATATKAN PERNIKAHAN ANDA DI KUA SETEMPAT...CIPTAKAN ZONA NYAMAN,ZONA INTEGRITAS, DAN NO GRATIFIKASI

Kamis, 11 Februari 2016

Penilaian Hampir Sama: "Nilai RB Kemenag 2016 Ditargetkan Naik"

Irjen Kemenag m. Jasin
Depok [Itjennews] - Kegiatan Penilaian Mandiri Pelaksanaan reformasi birokrasi diselenggarakan lebih awal. Digawangi oleh Itjen, khususnya di Subbag Ortala sebagai motornya. Kegiatan ini sengaja diawalkan, mengingat penyusunan instrumen pengungkit yang lama, dan menghindari sulitnya mencari celah waktu apabila dilakukan di tengah bulan-bulan padat penyerapan anggaran. Acara PMPRB sore ini seyogyanya akan dibuka dan dihadiri langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, namun karena beliau berhalangan acara tetap berlanjut dan dibuka oleh Kasubbag Ortala Itjen, Bapak Nurul Badruttamam. Menurut beliau, kegiatan PMPRB ini adalah kegiatan paling "seksi". Sebab dari kegiatan nantinya akan berkaitan langsung dengan tunjangan kinerja (tukin) yang akan diterima oleh ASN Kemenag se-Indonesia.Selama ini kegiatan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi identik hanya bisa dilakukan oleh unit eselon satu, padahal Kemenpan selaku leading sector merekomendasikan kegiatan ini dapat diselenggarakan oleh satker selain unit eselon satu. Di samping untuk memudahkan pengumpulan eviden, diharapkan akan banyak satker yang bisa dijadikan sampel ketika dilakukan penilaian oleh Kemenpan. Oleh sebab itu, diharapkan setiap satker dapat menganggarkan sendiri kegiatan ini ke depan. Itjen sendiri akan terus mengawal serta mendorong indeks RB Kemenag agar terus meningkat. Sedikit catatan, harus ada regenerasi Tim RB yang nantinya dikoordinatori oleh unit eselon satu lainnya. "Ke depan kita harus terus termotivasi meningkatkan nilai RB, penilaian RB 2016 nggak jauh beda dengan tahun sebelumnya." Ujar Kasubbag Ortala Itjen itu. Namun, kita harus tetap mengutamakan kevalidan data eviden, serta terus menguatkan instrumen pengungkit. Seluruh satker harus lebih jujur dalam kelengkapan pengisian PMPRB, bila ada laporkan ada, dan bila tidak ada laporkan tidak ada, mengingat dalam PMPRB, penilaian tidak hanya dilakukan mandiri tetapi kemenpan RB juga menilai, selaku evaluator akhir dalam penentuan nilai indeks RB sebuah kementerian. Diharapkan nilai RB Kemenag tahun ini bisa naik signifikan. (Fajar)

Kamis, 04 Februari 2016

Pengembang Program Pemberdayaan Umat

Ikhtisar Jabatan:
Menerima, memeriksa, mengumpulkan bahan dan data Pengembang Program Pemberdayaan umat serta mengkaji dan mengembangkan Pemberdayaan Umat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan.

Uraian Tugas
1.    Menerima serta memeriksa bahan dan data Pengembang Program Pemberdayaan umat sesuai dengan prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka mengembangkan  Program Pemberdayaan umat
2. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data Pengembang Program Pemberdayaan umat sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan;
3. Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan Pengembang Program Pemberdayaan umat sesuai prosedur dalam rangka mengembangkan Program Pemberdayaan umat;
4.   Menyusun konsep Pengembangan Program Pemberdayaan umat sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
5.  Mendiskusikan konsep Pengembangan Program Pemberdayaan umat dengan pejabat yang berwenang dan yang terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan Pengembangan Program Pemberdayaan umat;
6.  Menyusun kembali Pengembangan Program Pemberdayaan umat berdasarkan hasil diskusi sesuai prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi Pengembangan Program Pemberdayaan umat;
7.  Mengembangkan Program Pemberdayaan umat sesuai rencana dan prosedur untuk optimalisasi hasil sesuai yang diharapkan;
8.  Mengevaluasi Pengembangan Program Pemberdayaan umat sasuai prosedur sebagai bahan perbaikan dan kesempurnaan tercapainya sasaran;
9.    Melaporkan hasil Pengembangan Program Pemberdayaan umat sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan.